|
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Pemuda No. 134 Telepon (024) 3515301Fax : (024) 3520071
Semarang
50132
|
||||
|
|
|
Semarang,
8 Maret 2013
|
||
|
|
|
|
||
No.
|
:
|
421.1/02024
|
Kepada
Yth.
|
||
Lampiran
|
:
|
1 (satu) bendel
|
Bupati/Walikota
|
||
Hal
|
:
|
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Siswa Baru
Sekolah Dasar
|
u.p.
Kepala Dinas Pendidikan
|
||
|
|
Kabupaten/Kota
Se
-
JAWA
TENGAH
|
|||
SURAT
EDARAN
Dengan hormat kami beritahukan bahwa berkaitan
dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penerimaan siswa
baru Sekolah Dasar (SD), kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Agar berpedoman pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini;
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009 perihal
Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah
Dasar.
2.
Masih ada
penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan :
a.
Penyelenggaraan
PAUD
1) pengenalan membaca, menulis, dan
berhitung (calistung),
2) pengenalan bahasa asing,
3) pemberian pekerjaan rumah (PR),
4) wisuda
b.
Penerimaan
siswa baru SD
Penerimaan
peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan
membaca, menulis, dan berhitung,
atau bentuk tes lain;
3.
Mohon
bantuan Saudara untuk memberikan pembinaan khusus kepada lembaga-lembaga yang
dalam penyelenggaraan PAUD dan penerimaan siswa baru SD agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
4.
Untuk
lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan beberapa ketentuan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan PAUD dan penerimaan siswa baru SD.
Atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
a.n. GUBERNUR JAWA
TENGAH
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah
Drs. NUR HADI AMIYANTO
, M.Ed
Pembina Tingkat I
NIP. 19590522 198603 1
009
Tembusan :
1. Sekretaris
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
2. Bupati/Walikota
se Jawa Tengah;
3. Kabid
PNF - PT dan Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
4. Ketua
Dewan Pendidikan Prov. Jawa Tengah;
5. Ketua
Dewan Pendidikan Kab./Kota se Jawa Tengah;
6. Ketua
GOPTKI/IGTKI/HIMPAUDI Prov. Jateng.
No comments:
Post a Comment