Wednesday, December 3, 2014

surat edaran untuk PAUD






PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN

Jalan Pemuda No. 134 Telepon (024) 3515301

Fax : (024) 3520071

Semarang 50132




Semarang, 8 Maret 2013






No.
:
421.1/02024
Kepada Yth.

Lampiran
:
1 (satu) bendel
Bupati/Walikota  

Hal
:
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar
u.p. Kepala Dinas Pendidikan  



Kabupaten/Kota
Se -
JAWA TENGAH









SURAT  EDARAN

Dengan hormat kami beritahukan bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penerimaan siswa baru Sekolah Dasar (SD),  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Agar berpedoman pada :
a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
c.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
d.      Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar.

2.    Masih ada penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan :
a.      Penyelenggaraan PAUD
1) pengenalan membaca, menulis, dan berhitung (calistung),
2) pengenalan bahasa asing,
3) pemberian pekerjaan rumah (PR),
4) wisuda

b.      Penerimaan siswa baru SD
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;





3.      Mohon bantuan Saudara untuk memberikan pembinaan khusus kepada lembaga-lembaga yang dalam penyelenggaraan PAUD dan penerimaan siswa baru SD agar berpedoman pada  ketentuan yang berlaku;

4.      Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PAUD dan penerimaan siswa baru SD.

Atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


a.n. GUBERNUR JAWA TENGAH
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah



Drs. NUR HADI AMIYANTO , M.Ed
Pembina Tingkat I
NIP. 19590522 198603 1 009



Tembusan :
1.    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
2.    Bupati/Walikota se Jawa Tengah;
3.    Kabid PNF - PT dan Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
4.    Ketua Dewan Pendidikan Prov. Jawa Tengah;
5.    Ketua Dewan Pendidikan Kab./Kota se Jawa Tengah;
6.    Ketua GOPTKI/IGTKI/HIMPAUDI Prov. Jateng.





No comments:

Post a Comment